UZUR JADZAB MENURUT ABU ABBAS ZARRUQ
Abu Abbas Zarruq menyatakan tentang jadzab kekhususan seorang jadzab
(majdzûb) kehilangan hal-hal kontrol diri dalam satu keadaan maka menjadikan
dia dihukumi majnûn (orang gila) dan gugurlah ungkapan-ungkapan, perbuatanperbuatannya
dalam taklif serta hilanglah ketetapan hukum baginya. Istilah jadzab
ini manusia tidak mempunyai kekuatan untuk hal tersebut karena jalan tersebut
dikhususkan dan dianugrahkan kepada orang yang Dia kehendaki sebagai
kekasih-Nya mencapai derajat yang sangat tinggi.
khawariqul ‘adah itu satu diantara bagian sifat dari majdzûb (pelaku
jadzâb) Orang yang belum mengetahui dunia tasawuf, pasti akan sangat asing
dengan istilah jadzab. Terkadang, orang awam melihat fenomena ini secara
langsung. Biasanya dikenal dengan istilah dan majdzub (pelaku jadzab), sering
orang awam mengatakan,” kiai koyok wong edan”, atau “wah, wong ka’e kakean
ilmu (agama), trus durung wayahe ngamalke malah diamalke dadine edan”.
Fenomena-fenomena itulah yang disebut dengan jadzab. Namun demikian
sebagian besar sufi tersebut tetap mematuhi syariat. Mereka mematuhi apa yang
diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang serta melaksanakan apa yang
dianjurkan.
Jenis penelitian pada penulis skripsi ini menggunakan kualitatif deskriptif
analisis menggunakan riset kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan
data-data diperoleh dengan merujuk ke karya-karya yang mendukung, berelevasi
dengan pembahasan penulis. Sumber Penelitian Jenis-jenis data yang dipakai
peneliti adalah Sumber data primer: yaitu bahan yang digunakan sebagai acuan
utama dalam penulisan skripsi ini. Berupa kitab-kitab, adapun kitab yang menjadi
patokan utama yaitu: Abu Abbas Zarruq, Qowaidah Shufiyyah wa Ushuliyyah
Sumber data sekunder: yaitu bahan yang digunakan sebagai penjelasan atau
pendukung dari bahan primer dan dapat membantu analisa serta memahami bahan
buku primer.
| 26/PMH/2015 | 26/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
xiii, 76 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain