SANKSI PIDANA PELAKU PASIF TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Alfiah - Personal Name
Perbuatan pencucian uang sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dapat
mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara
dengan meningkatnya berbagai kejahatan. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan
tasyri itu sendiri yaitu mencegah mafsadah dan menciptakan maslahah, artinya
perbuatan yang justru menimbulkan kerusakan, kerugian, kemudaratan dan sekaligus
menjauhkan kemaslahatan kehidupan manusia adalah perbuatan tercela dan terlarang
dan perbuatan tersebut dapat disebut sebagai tindak pidana. Berangkat dari fenomena
tersebut penyusun tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang identifikasi, kriteria
serta sanksi pidana terhadap pelaku pasif tindak pidana pencucian uang dengan
menggunakan pendekatan yuridis-normatif dalam komparasi dua sistem hukum, yaitu
hukum Islam dan hukum positif (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang).
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, yaitu menggunakan data berupa buku
dan karya tulis lain yang berhubungan dengan pembahasan mengenai masalah yang
di teliti dan sifatnya persepektif dan terapan. Sedangkan teknik dan pengumpulan
data adalah mereduksi berbagai ide, teori, dan konsep dari berbagai literatur yang
relevan serta menitikberatkan pada pencarian kata kunci yang diambil dari al-Qur’an,
as-Sunnah, dan pendapat para ulama. Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian
ini ada dua, yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data, dan data
display.
| 29/PMH/2015 | 29/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
ix, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain