UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN MASYARAKAT DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI INSTRUMEN
PERDATA
(Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1)
KUHAP)
Dalam era pembangunan dewasa saat ini tindak pidana korupsi dianggap sebagai
sebuah penyakit yang telah melanda masyarakat Indonesia. Tidak hanya di
kalangan pejabat saja, tetapi juga kalangan masyarakat biasa bahkan aparat penegak
hukumnya. Tindak pidana korupsi saat ini menjadi masalah yang sudah mengakar
hampir diseluruh birokrasi pemerintah, hal ini menjadi cukup fenomenal di tengah
pembangunan Indonesia yang telah terpuruk dalam pembangunan dewasa ini.
Oleh karena itu, di samping tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Maka
salah satu hal lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan melalui
tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur di dalam Bab XIII KUHAP adalah
penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang ditimbulkan oleh tindak
pidana itu sendiri. Mekanisme ini berlaku untuk tindak pidana umum atau khusus.
Melalui pasal 98 ayat (1) KUHAP korban tindak pidana dapat mengajukan tuntutan
ganti kerugian atas kerugian yang dialami terhadap terdakwa. Secara umum tujuan
dari penulisan ini adalah penulis ingin mengetahui dan memberikan pemahaman
kepada masyarakat pada umumnya tentang hak dan kewenangan masyarakat untuk
mengajukan gugatan ganti kerugian atas kerugian yang dialami masyarakat kepada
pelaku korupsi (tersangka atau terdakwa) melalui instrumen perdata.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan kajian pendekatan
hukum normatif yaitu untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun dokrtin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum
yang dihadapi.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: (1) Bahwa tindak pidana korupsi
sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menutup jalan
terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindak pidana tersebut, dapat
mengajukan gugatan perdata ganti kerugian yang ditimbulkan tindak pidana
korupsi melalui pasal 98 ayat (1) KUHAP. (2) Bahwa upaya pengembalian
kerugian masyarakat melalui instrumen hukum perdata dapat dilakukan setelah
putusan pidana dan perdata (assesor) berkekuatan hukum tetap.
| 30/PMH/2015 | 30/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
x, 76 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain