PERSEPSI DAN TRADISI KHITAN PEREMPUAN DI
MASYARAKAT PASIR BUAH KARAWANG: PENDEKATAN
HUKUM ISLAM
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat Kampung Pasir
Buah di Karawang terhadap khitan perempuan. Karena pada saat ini, masyarakat
banyak yang salah persepsi dalam pemahaman tentang tujuan khitan perempuan
dalam syariat Islam. Dalam hukum Islam telah dijelaskan hukum mengkhitankan
anak perempuan dan bagaimana tata cara yang sesuai dengan syariat. Namun
disamping itu banyak juga masalah yang timbul ditengah masyarakat tentang praktik
khitan perempuan yang menuai kontroversi. Dalam skripsi ini juga dijelaskan
mengenai kebijakan pemerintah dalam menyikapi masalah khitan perempuan yang
dituangkan dalam Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 dan Keputusan MUI Nomor
9A tentang Hukum Pelarangan Khitan Perempuan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan
data deskriptif dengan menggunakan metode quesioner dan wawancara sebanyak 15
responden, dalam hal ini yang dijadikan objek penelitian ini merupakan para
masyarakat kampung Pasir Buah, tokoh agama dan ahli medis terkait dengan
permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
dan pengisisan angket quesioner kepada warga, ahli agama dan ahli medis mengenai
khitan perempuan yang berkaitan dengan pandangan responden terhadap hukum, tata
cara, tujuan, manfaat dari khitan perempuan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap khitan
perempuan yaitu untuk menjalankan syariat Islam dan sunnah Rasul yang sudah
menjadi tradisi di tengah masyarakat Pasir Buah, meski mereka banyak yang salah
persepsi terhadap hukum mengkhitankan anak perempuan yang sesuai dengan syariat
Islam. Namun mereka tetap melakukannya karena anggapan untuk mengislamkan si
anak. Dan sudah menjadi tradisi di masyarakat yang susah untuk dihapuskan meski
banyak kontrovesi yang timbul di dalam maupun luar negeri.
| 32/PMH/2015 | 32/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
ix, 90 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain