KONSEP NAJIS DAN PENCUCIANNYA DALAM FATWA MUI
Agama Islam telah menjelaskan dengan lengkap dan rinci tentang najis ini. Para
ulama telah menerangkan bahwa najis adalah kotoran yang wajib dijauhi oleh seorang
muslim dan harus dibersihkan apa biala mengenai sesuatu. Di antara macam-macam
najis tersebut ada yang disepakati para ulama bahwa perkara itu adalah najis, dan ada
pula yang diperselisihkan tentang kenajisannya.
Standardisasi Fatwa Halal, khususnya tentang tidak bolehnya mempergunakan suatu
peralatan bergantian antara peroduk babi dan nonbabi meskipun sudah melalui proses
pencucian. Keterangan LP POM MUI dalam Rapat Komisi Fatwa tanggal 28
Desember 2010, yakni: Tidak semua fasilitas produksi suatu produk yang terkena
najis bisa disucikan dengan menggunakan air karena ada kemungkinan akan
mempengaruhi kualitas produk. Fasilitas tersebut terkene najis mutawassithah (najis
sedang) karena bahan padat atau cair yang bukan berasal dari babi. Pada dunia
industeri bahan yang digunakan sebagai bahan pembersih sama dengan produk.
Pada dasarnya berapa banyak kaum muslimin yang belum mengetahui dengan benar
masalah najis ini, walaupun sebenarnya permasalahan ini telah banyak dibahas oleh
para ulama, baik dari sisi pengertian maupun penjelasan macam-macamnya secara
rinci. Terkadang suatu yang najis disangka sebagai sesuatu yang bukan najis. Disisi
lain, sesuatu yang sebetulnya tidak najis berusaha dihindari karena disangka najis.
Para sahabat pernah mengerjakan shalat sambil membwa pedang yang terkena darah
dalam peperangan. Mereka mengusap mata pedang yang dibawanya dan cara seperti
ini mereka anggap sudah cukup untuk menyucikannya.
| 33/PMH/2015 | 33/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
viii, 59 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain