DAMPAK TRANSGENDER TERHADAP IBADAH
(Studi Di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor)
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang
melakukan, merasakan, dipikirkan atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang
ditetapkan saat mereka lahir. Transgender bukan mahluk baru lagi di negeri ini,
mereka sudah lama ada. Transgender adalah suatu fenomena yang semakin menjamur
di Indonesia, Permasalahan sosial yang dihadapi kaum transgeder di Indonesia
termasuk sangat rumit dan kompleks karena berbagai faktor yang kurang mendukung
dalam menjalani kehidupannya secara wajar baik yang diakibatkan oleh faktor intern
sendiri seperti hidup menyendiri/hanya terbatas pada komunitasnya juga karena
faktor ekstern seperti pendidikan terbatas, kemiskinan, ketidaktrampilan, diskriminasi
baik dikalangan masyarakat umum maupun oleh keluarganya sendiri, Pelaku
Transgender Dalam Hal ini adalah seorang Laki-laki yang merubah jenis kelaminnya
menjadi seorang Wanita, Dalam Permasalahannya Bagai mana Pelaku Transgender
Dalam melaksanakan Ibadah Salat.
Tujuan Penulisan Sekripsi Ini adalah Untuk mengetahui Dampak Transgender
Terhadap Ibadah terutama tatacara melakukan Ibadah Salat Bagi pelaku Transgender
yang akan dicapai dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pandangan
masyarakat terhadap kaum transgender, mengetahui dampak transgender dalam aspek
ibadah shalat, mengetahui hukum transgender laki-laki menjadi perempuan sebagai
imam shalat, Dengan melakukan Wawancara dengan Pelaku Transgender, Dan
Wawancara kepada MUI.
Penelitian Ini bersifat Kualitatif dengan menggunakan metode deskriftip
Kualitatif. Penelitian Jenis ini memberikan Gambaran atau Uraian sesuatu keadaan
sejelas mungkin Tanpa ada Pelakuan Terhadap Objek Yang di teliti.
Dari Penelitian ini dapat di simpulkan Dampak transgender terhadap ibadah
shalat kembali pada kekhusyuan dan niat dia beribadah, apakah dia ibadah secara
terpaksa atau karena panggilan hati, kalau memang ibadahnya benar-benar ikhlas
maka ibadahnya sah, Karena agama Islam itu tidak mempersulit hambanya dalam
beribadah, jadi kembali kepada niat dan kekhusyuan dia dalam hal ibadah terutama
ibadah shalat.
35/PMH/2015 | 35/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
viii, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain