PRAKTIK PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP
KEDUDUKAN ISTRI, ANAK SERTA HARTA KEKAYAANNYA
(Analisis Perbandingan Fikih dan Hukum Positif)
Masalah utama dari penelitian ini adalah tentang akibat perkawinan siri. Dari
hasil penelitian, perkawinan siri memiliki banyak akibat negatif, misalnya bagi status
istri, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah di mata hukum yang berakibat pada
hak-hak istri tidak terjamin secara hukum. Begitu juga dengan anak, di mata hukum
anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak tidak sah atau anak
luar kawin, sehingga anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan
keluarga ibu, artinya si anak tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya.
Adapun tujuan yang diharapkan dapat dijangkau dan dihasilkan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui pandangan fikih atau hukum Islam terhadap status
perkawinan siri, pandangan hukum positif yang berlaku di Indonesia terhadap status
perkawinan siri dan akibat hukum dari perkawinan siri terhadap kedudukan istri,
anak, serta harta kekayaannya.
Sedangkan penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum kualitatif dan
penelitian hukum normatif. Penelitian ini secara spesifik adalah penelitian deskriptif
analitis yang berusaha menggambarkan masalah hukum yang ada, sistem hukum dan
kemudian mengkajinya secara sistematis. Sumber-sumber yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kitab-kitab fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, KUHPerdata, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
| 37/PMH/2015 | 37/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
iv, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain