AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DITINJAU DARI TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Studi ini bertujuan untuk untuk memecahkan permasalahan penelitian terkait penerapan parliamentary threshold dalam pemilu legislatif di Indonesia jika ditinjau dari teori kedaulatan rakyat.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris atau pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada 3 macam: pertama, data primer dalam penelitian ini adalah Undang-undang Dasar 1945 dan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017. kedua, data sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-undang, buku-buku, jurnal hasil penelitian, dan pendapat pakar hukum yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Analisis data yang dilakukan adalah secara induktif, yakni data dikaji melalui proses yang berlangsung dari fakta, yang pada akhirnya diketahui bagaimana penerepan parliamentary threshold dalam pemilu legislatif di Indonesia jika ditinjau dari teori kedaulatan rakyat.
Hasil penelitian ini bahwa dalam pemerintahan di suatu negara yang sebenarnya berkuasa adalah rakyatnya, yang mana rakyat melalui perwakilannya yang dipilih melalui pemilihan umum menjalankan pemerintahan di suatu negara dengan cita menuju kesejahteraan rakyatnya berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam penerapan parliamentary threshold demokrasi akan senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Sedangkan pemilihan umum adalah sarana untuk mewujudkan demokrasi harus menjalankan ide politik tersebut dalam pelaksanaannya, sehingga pemilu yang demokrasi itu tidak semata mata menentukan siapa yang duduk di parlemen melainkan pemilihan umum yang dapat merepresentasikan kedaulatan rakyat. Implementasi penerapan parliamentary threshold menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dalam penerapannya lembaga legislatif belum mempunyai design yang jelas dalam penentuan besaran ambang batas parlemen, yang mengakibatkan banyak suara rakyat yang terbuang dengan adanya ketentuan tentang ambang batas parlemen
Kata Kunci: Parliamentary Threshold, Pemilu, Kedaulatan Rakyat.
02/IH/2021 | 02/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 58 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain