STATUS KEWARGANEGARAAN MANTAN MILISI ISLAMIC STATE
OF IRAQ AND SYRIA DI INDONESIA
Studi ini menjelaskan permasalahan mengenai status kewarganegaraan
mantan milisi islamic state of iraq and Syria (ISIS) setelah pemerintah menindak
dengan pencabutan status kewaarganegaraan mantan milisi ISIS tanpa adanya
peradilan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku terutama dalam perihal kewarganegaraan. Secara khusus, skripsi ini
mendalami tentang status kewarganegaraan perempuan dan anak-anak mantan
milisi ISIS. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis
dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach).
Hasil penelitian membuktikan bahwasannya status kewarganegaraan
mantan milisi ISIS tidak bisa hilang dengan sendirinya jika tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Status kewarganegaraan seseorang
adalah hak fundamental, dan hak berharga (precious rights). Asas-asas
kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan juga menjamin dan melindungi seseorang mempunyai
status kewarganegaraannya sehingga tidak bisa dicabut begitu saja tanpa adanya
peradilan.
| 09/IH/2021 | 09/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain