IMPLEMENTASI HUKUM ASAS NO WORK NO PAY
DALAM SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA SEKTOR PARIWISATA
DI MASA PANDEMI COVID-19
(Studi Kasus Kesepakatan Upah PT Bumiputera Wisata –
Hotel Bumi Wiyata Depok)
Permasalahan pengupahan di masa pandemi Covid-19 ialah adanya potensi pengabaian hak-hak pekerja oleh pengusaha karena kebijakan pengupahan yang ada lebih menekankan pada kesepakatan para pihak dimana dalam praktiknya pekerja menempati bargaining position yang sangat lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ketentuan pengupahan di Indonesia, implementasi hukum asas no work no pay PT Bumiputera Wisata–Hotel Bumi Wiyata Depok di masa pandemi Covid-19 dan peran pemerintah dalam penyelesaian pengupahan sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan normatif empiris dengan melakukan pengkajian pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal (library research), serta hasil wawancara kepada pihak terkait, yaitu Ketua Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO PT Bumiputera Wisata—Hotel Bumi Wiyata Depok.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bergesernya arah kebijakan pengupahan di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 telah meniadakan peran pemerintah sebagai penyeimbang posisi tawar menawar upah di antara pengusaha dengan pekerja dengan memfokuskan penetapan pengupahan atas dasar kesepakatan para pihak. Dalam rangka penyelesaian pengupahan di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya: SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04.X/2020 Tahun 2020, Kartu Prakerja, Program Subsidi Gaji dan Program Dana Hibah Pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
| 10/IH/2021 | 10/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 104 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain