PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI (FULL DISCLOSURE) DALAM PROSES IPO PADA MASA PANDEMI COVID-19
Masalah utama dalam penelitian ini adalah urgensi dari penerapan prinsip keterbukaan informasi pada perusahaan yang melakukan penawaran umum dalam pasar modal sebagai penentu bagi investor untuk membuat keputusan karena pandemi Covid-19 merupakan salah satu kejadian luar biasa yang sangat mempengaruhi beberapa sektor salah satunya pada pasar modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab apa yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, untuk mengkaji dan membahas urgensi dari prinsip keterbukaan (full disclosure) saat perusahaan melakukan IPO serta mengkaji pemenuhan prinsip keterbukaan dalam proses IPO pada masa pandemi Covid-19.
Penelitian ini bersifat library research, mengkaji momentum yang terjadi pada saat ini dan mengaitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa OJK mengeluarkan beberapa peraturan untuk sektor pasar modal dikarenakan kejadian pandemi Covid-19 ini memberikan dampak bagi perusahaan dan investor, akan tetapi OJK belum mengeluarkan regulasi khusus bagi penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam proses IPO pada masa pandemi sehingga masih digunakannya peraturan yang telah ada sebelumnya yang berkaitan.
11/IH/2021 | 11/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 58 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain