PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK
DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PROVINSI DKI JAKARTA
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu di beberapa perusahaan yang ada di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan melihat pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi perundang-undangan, wawancara dengan pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu, dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data menggunakan metode bersifat deskriptif kualitatif yang berusaha menarik kesimpulan dengan cara menarik bagian atau hal yang bersifat khusus berdasarkan data yang bersifat umum.
Studi ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu masih terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang masih tidak sesuai diantaranya adalah jenis pekerjaan dalam perjanjian dan jangka waktu perjanjian yang masih melampaui batas ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
| 12/IH/2021 | 12/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain