PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DAN PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
(Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Negara terhadap masyarakat kurang mampu. Disamping itu skripsi ini membahas beberapa kasus yang terjadi dalam pemberian bantuan hukum. Terakhir Peneliti mencoba membahas implementasi bantuan hukum oleh LBH Jakarta yang menyajikan Program, manfaat, dan kendala yang di hadapi oleh LBH Jakarta pasca kelahirannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum .
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 14 Ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hanya mengaktegorikan masyarakat kurang mampu sebagai penerima Bantuan Hukum, pada realitanya terdapat kebutuhan lain yakni bantuan hukum kepada kelompok-kelompok rentan seperti anak, perempuan, masyarakat, adat dan penyandang disabilitas terlepas dari kondisi ekonomi mereka. Masalah lain yang ditemukan peneliti bahwa ketersediaan sumber daya manusia dalam memberikan bantuan hukum sangat terbatas, sehingga tidak semua kasus dapat ditangani langsung oleh LBH Jakarta.
13/IH/2021 | 13/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xi, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain