Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DAN PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI INDONESIA (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Negara terhadap masyarakat kurang mampu. Disamping itu skripsi ini membahas beberapa kasus yang terjadi dalam pemberian bantuan hukum. Terakhir Peneliti mencoba membahas implementasi bantuan hukum oleh LBH Jakarta yang menyajikan Program, manfaat, dan kendala yang di hadapi oleh LBH Jakarta pasca kelahirannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum .
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 14 Ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hanya mengaktegorikan masyarakat kurang mampu sebagai penerima Bantuan Hukum, pada realitanya terdapat kebutuhan lain yakni bantuan hukum kepada kelompok-kelompok rentan seperti anak, perempuan, masyarakat, adat dan penyandang disabilitas terlepas dari kondisi ekonomi mereka. Masalah lain yang ditemukan peneliti bahwa ketersediaan sumber daya manusia dalam memberikan bantuan hukum sangat terbatas, sehingga tidak semua kasus dapat ditangani langsung oleh LBH Jakarta.
Ketersediaan
13/IH/202113/IH/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 73 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan