TINJAUAN YURIDIS PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI PERKARA TATA USAHA NEGARA (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 91 PK/TUN/2017 ANTARA PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK MELAWAN YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA)
Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dalam ranah TUN memiliki beberapa permasalahan hukum diantaranya belum ada perangkat hukum yang secara khusus mengatur, verifikasi novum yang tidak secara materil terbukti kelayakannya, dan juga pelaksanaan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali menghadirkan pertentangan antara Kepastian hukum dan Keadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Yuridis. Penelitian berlandaskan pada analisa yuridis peraturan perundang-undangan dan juga Yurisprudensi atau Putusan Hakim terkait Peninjauan Kembali lebih dari satu kali perkara Tata Usaha Negara yang kemudian dapat menjadi suatu kaidah hukum baru dalam rangka membuat legal reasoning yang lebih baik. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dalam ranah Tata Usaha Negara serta menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara PK TUN lebih dari satu kali,
Landasan hukum PK dalam ranah TUN adalah Pasal 132 Undang-Undang PTUN yang mana lebih lanjut diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009. Penelitian ini menunjukan inkonsistensi majelis hakim dalam memutus perkara. Pada tahap PK Ke-2, pihak pemohon dalam novumnya membuktikan bahwa novum yang dihadirkan oleh Pemohon PK Pertama ialah palsu, namun dalam amar putusan majelis hakim PK Ke-2 tidak menerima pembuktian tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa upaya PK maksimal hanya satu kali.
15/IH/2021 | 15/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain