EKSEKUTABILITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2019
Studi ini untuk menelaah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung dalam perkara pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, dengan mengkaji pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018 yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan menilai ketidaksesuaian putusan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai norma, kaidah, aturan, konsep ideal melalui penelitian kepustakaan dengan mengkaji, menelaah, dan menelusuri berbagai sumber literature, buku-buku, perundang-undangan, dan sumber-sumber pustaka lainnya. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif-normatif, yaitu menguraikan tentang pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan membandingkannya dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018.
Penelitian berkesimpulan, bahwa Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 65 P/HUM/2018 telah sesuai dengan kewenangannya, dengan membatasi putusannya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menurut Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara retroaktif sehingga dinilai tidak efektif. Mahkamah Agung juga menilai Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak mengikuti prinsip putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku prospektif sebagaimana tecermin dalam ketentuan Pasal 47 UU MK. Dengan itu, Mahkamah Agung menyatakan, Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilaksanakan dan materi muatan yang mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Seharusnya, sifat final dan mengikat (erga omnes) putusan Mahkamah Konstitusi mengikat pula bagi Mahkamah Agung, sehingga dalam menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Agung menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi—yang sederajat dengan undang-undang—sebagai batu uji di samping undang-undang.
16/IH/2021 | 16/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain