PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA FORCE MAJEURE PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus PT Asia Putra Perkasa - Kingtown Tian Ma)
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan agar setiap orang mengetahui keselarasan pemutusan hubungan kerja karena force majeure pandemi Covid-19 dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang terdampak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pendekatan kasus (case approach) yang mana dalam penelitian ini kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Asia Putra Perkasa - Kingtown Tian Ma. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure karena para pihak tidak dapat memprediksi pandemi Covid-19 dan tidak memiliki contributory effect serta pandemi ini menjadi suatu halangan yang terjadi secara umum
| 17/IH/2021 | 17/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain