PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DENGAN RENCANA SEBAGAI UNSUR KEALPAAN (Analisis Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.)
Studi ini menjelaskan permasalahan mengenai pembuktian terkait unsur kesalahan berupa kesengajaan dan Mens Rea tidak sengaja dalam surat dakwaan, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan Actus Reus yang ada dan menyebabkan unsur kesalahan berupa kesengajaan diubah menjadi suatu unsur kealpaan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dari tidak terpenuhinya Dakwaan Primair berdasarkan Unsur kesalahan Terdakwa yang terdapat dalam Perkara Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Secara khusus, skripsi ini mendalami tentang penerapan doktrin kesalahan berupa kesengajaan dalam Perkara Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Disamping itu skripsi ini juga membahas mengenai penerapan unsur hukum pembuktian pidana. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-doktriner dengan menemukan jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran dari preskripsi hukum yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terbuktinya dakwaan primair ialah terdapat kegagalan secara materil dalam unsur hukum pembuktian hal itu terjadi ketika penerapan kesalahan berupa kesengajaan yang berketidaksesuaian fakta hukum yang terdapat dalam persidangan dengan surat dakwaan dan rumusan kesalahan yang digunakan dalam Perkara Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. dan dipandang sebagai dasar menentukan “dapat dipidananya” Terdakwa kerena tidak menghendaki perbuatan itu, sedangkan kesalahan seharusnya dijadikan sebagai dasar “dapat dicelanya” perbuatan itu.
| 18/IH/2021 | 18/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 96 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain