EFEKTIVITAS ATURAN HUKUM PENGGUNAAN MASKER
DALAM PENANGGULANGAN KESEHATAN
(Studi Pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019)
Penelitian ini membahas mengenai penerapan penggunaan masker dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 apakah dapat berjalan efektif melalui perwujudan penerapan protokol kesehatan dalam penanggulan virus corona di DKI Jakarta melalui pendekatan teori efektivitas peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat field research yaitu memaparkan dan menggambarkan suatu keadaan dengan mengkaji hasil dari data dan wawancara yang didapatkan melalui instansi terkait kemudian mendeskripsikan serta mengaitkan dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung penelitian. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach).
Untuk mengkaji penelitian ini maka peneliti menggunakan tiga bahan hukum yang digunakan yakni, bahan hukum premier terdiri dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 dan peraturan hukum lainnya yang terkait. Bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi tentang hukum yang meliputi wawancara narasumber, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas kasus yang terjadi. Bahan non hukum terdiri dari buku-buku mengenai kesehatan, jurnal kesehatan, buku PHBS, dan laporan-laporan penelitian non hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan analisis terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 dikaitkan dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, maka peraturan ini terlihat cukup efektif dengan melihat dari faktor-faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum, faktor masyarakat itu sendiri, dan faktor kebudayaan.
| 21/IH/2021 | 21/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 137 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain