Menggugat kepastian hukum
Salah satu bentuk kegelisahan penulis saat ini ada;ah fenomena penegakan hukum yang ,mekanik, kaku dan miskin pendekatan ilmu .Hal ini disebabkan karena tiga faktor yaitu; linieritas pendidikan studi hukum ,posivitivisme dan normativisme sentris warisan penegakan hukum yang cendrung legalistik. Salah satu dosa besar aparat penegak hukum adalah pemikiran hukumnya cendrung hanay menegakan kepastian hukum bukan keadilan hukum .Titik singgung kepastian dan keadilan seharusnya sudah selesai denfan mewujudkan keutuhan namun faktanya aparat penegak hukum lebih asyik ;berada dibawahilusi kepastian hukumlah yang harus digugat agar tidak mendominasi keadilan hukum.Kepastian hukum merupakan anak rahim dari positivisme dapat digugat apabila terlebih dahulua memberikan kesempatan kepada positivisme untuk menjelaskan dalil-dalil serta argumentasi .
04-24040301 | 340.01 AHM m c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-24040307 | 340.01 AHM m c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-10-02) |
Penerbit
Madar Maju :
Bandung.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 147 hal. 23 cm
ISBN/ISSN
978-979-538-536-3
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain