Berbicara hukum Islam ,maka tidak terlepas dari pembeicaraan metodologi hukum Islam dalamhal ini kaidah fiqih (kaidah penerapan) dan kaidah Ushul fiqihh (kaidah kebahasaan ) serta beberapa perangkat ilmu sosial lainnya seperti ilmu filsafat ,antropologi,sosiologi,sejarah dan politik ,Hukum Islam yang aktual mampu merespon perkembangan zaman yang melaj pesat demi kemaslahatan umat manusia itu sendiri.Interpretasi dan kajian di tengah dinamika kehidupan yang kompleks inimerupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dianggap sebelah mata .Perbedaan pendektan merupakan perbedaan sudut pandang dalam menyikapi sebuah permasalahan dan problematika kehiodupan sosial yang merupakan suatu keniscayaan .Pendekatan ilmu-ilmu sosial seperti Filsafat dan lai-lannya, Upaya ingtegrasi keilmuan menjdai penting sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan keputusan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
04-24040298 | 2X4 AHM d c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-24040306 | 2X4 AHM d c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
UII Press :
Yogyakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xxv, 405 hal 25 cm
ISBN/ISSN
978-602-6215-59-8
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain