Penyelenggaraan pemilihan Gubernur ,Bupati,dan wali kota (pilkada) Merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sangat dinamis >Dinamika penyelenggaraan Pilkada tersebut dapat di petakan dalam empat hal. .Pertama legitimasi penyelenggaraan .Pada sisi ini tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan Pilkada melainkan juga tentang peletakan rezim Pilkada dalam perspektif Peraturan perundang-undangan ,Putusan mahkamah kostitusi Nomor.97 /PUU-XI/2013..Putusan mahkamah konstitusi Nomor.55/PUU-Xvii/2019.Tidak hanya itu juga berkaitan dengan pemberlakuan pilkada Asimetris.Kedua. Kelembagaan personal dalam hal terjadi pelanggaran ,sengketa,tindak pidana,dan perselisihan selama penyelenggaraan pilkada .Ketiga. Kompetisi dinamika kopetisi dapat di fokoskan pada waktu penyelenggaraan baik penyelenggaraan dalam keadaan normal,hukum darurat,negara ,dan penundaan demi pilkada serentak nasional .Kompetisi pilkada juga berkaitan dengan masa kampanye ,debat dan hak pilih warga negara.Keempat. Legitimasi kekuasaan ,Legitimasi kekuasaan berkaitan dengan rentang waktu jabatan kepala daerah dapat dijabat oleh seseorang mulai dari pelantikan masaa jabatan ,pemberhentian ,hingga pengganti antar waktu.
04-24040302 | 320.014 AHM p c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-24040303 | 320.014 AHM p c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Raja Wali Pers :
Depok.,
2022
Deskripsi Fisik
x,282 hal, 26 cm
ISBN/ISSN
978-623-372-668-9
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain