TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN AKIBAT PEMBATALAN HOMOLOGASI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Nomor : 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 718K/Pdt.Sus-Pailit/2019)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 718K/Pdt.Sus-Pailit/2019 dan menganalisis bagaimana pembatalan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang yang mengakibatkan kepailitan. Analisis Sebagaimana kasus antara PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk selaku Debitor melawan PT CIMB Niaga selaku Kreditor. Kreditor mengajukan gugatan pembatalan akta perdamaian ke Pengadilan Niaga akibat kelalaian Debitor terhadap akta perdamaian yang telah dihomologasi. Pada tingkat Pengadilan Niaga Hakim menolak permohonan pembatalan tersebut, yang kemudian oleh Kreditor diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan Hakim Mahkamah Agung menyatakan menerima permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Kreditor.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian hukum berupa yuridis normatif atau pendekatan perundang-undangan dan teknik analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian pada kasus yang terjadi dalam gugatan Putusan Nomor 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 718K/Pdt.Sus-Pailit/2019, pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama berbenturan dengan beberapa pasal di dalam KUH Perdata dan asas keseimbangan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara pada tingkat Kasasi pertimbangan hukum hakim telah relevan dengan peraturan perundangan. Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan menerima permohonan pembatalan perdamaian tersebut membuat Debitor Pailit beserta segala akibat hukumnya
| 22/IH/2021 | 22/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 93 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain