PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERKENAL LOIS
INTERNASIONAL TIDAK TERDAFTAR MENURUT HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA
(Analisis Putusan Nomor 789 K/Pdt.sus-HKI/2016)
Perlindungan hukum merek terkenal yang tidak terdaftar mengakibatkan
terjadinya tindakan plagiasi merek. Salah satunya juga disebabkan kurangnya
pengawasan pemerintah atas banyak merek yang belum terdaftar sudah beredar di
Indonesia. Kemudian bagaimana perlindungan hukum merek terkenal terdaftar di
Indonesia dalam ketentuan hukum kekayaan intelektual dalam analisis putusan
Nomor 789 K/Pdt.sus-HKI/2016. Bagaimana peran pemerintah dalam
menindaklanjuti atas terjadinya pelanggaran terhadap merek terkenal di Indonesia.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap merek terjenal di Indonesia dan peran pemerintah dalam menindaklanjuti
atas terjadinya pelanggaran merek terkenal di Indonesia.
Dalam penelitian ini yang menja>di contoh kasus adalah putusan Nomor
789 K/Pdt.sus-HKI/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-
Yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah statute approach
(pendekatan Undang-Undang) serta wawancara dengan Dirjend Hak Kekayaan
Intelektual bagian Merek melalui penyederhanaan ke dalam bagian yang
dibutuhkan. Adapun metode pengolahan-1 dan analisis data menggunakan cara
deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder
maupun tersier serta data yang berkaitan dengan Undang-Undang.
Pada perlindungan hukum represif apabila telah terjadi pelanggaran hak
atas merek, peran Dirjen HKI maupun lembaga peradilan dan aparat penegak
hukum memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili apabila terdapat
sengketa merek. Hal tersebut dilakukan guna melindungi hak daripada pemegang
hak merek yang sah. Kemudian bagi pencipta merek disarankan untuk
mendaftarkan mereknya dengan cepat guna mendapat perlindungan hak merek di
Indonesia.
24/IH/2021 | 24/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain