DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGIDAP SKIZOFRENIA DALAM PERSPEKTIF
HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Tujuan dari studi ini ialah untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku tindak pidana pengidap skizofrenia berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data library research serta menggunakan pendekatan hukum konseptual dan kasus. Pengolahan data dilakukan berdasarkan teknik deskriptif kualitatif dengan analisa hermeneutika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif seorang penderita skizofrenia yang melakukan tindak pidana ketentuannya diatur dalam Pasal 44 KUHP. Inti dari Pasal 44 ayat (1) menjelaskan bahwa seseorang yang keadaan jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dapat dipidana. Dalam hukum Islam, seorang yang seperti ini juga terbebas dari beban hukum, akan tetapi tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam bentuk uqubah maliyah. Dasar pertimbangan hakim menyebabkan disparitas putusan dalam kasus seperti ini karena Pasal 44 KUHP tidak menyebutkan terkait batasan-batasan di mana seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Ketentuan baru terkait ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan kasus di kehidupan masyarakat yang penuh dengan dinamika perubahan.
25/IH/2021 | 25/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain