PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MONETISASI KARYA SENI MUSIK UNTUK KONTEN VIDEO YANG DIUNGGAH KE YOUTUBE DITINJAU UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
Permasalahan dalam skripsi ini ialah tentang tindakan monetisasi karya seni musik berupa lagu yang dinyanyikan ulang (cover) pada platform Youtube melalui kacamata Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mekanisme monetisasi pada platform Youtube. Penelitian ini memiliki tujuan agar setiap orang memahami bahwa setiap Tindakan yang melibatkan penggunaan atas hak cipta orang lain, baik Sebagian atau seluruhnya, diharuskan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta.
Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normative dengan pendekatan penelitian peraturan (statute approach) terkait Hak Cipta, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dan the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property (TRIPS Agreement).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur setiap kegiatan yang mengandung unsur komersialisasi terhadap ciptaan dibawah lingkup perlindungan Hak Cipta maka harus disertai kepemilikan izin terlebih dahulu dari pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta. Mekanisme platform Youtube mengatur bahwa setiap konten yang hendak diunggah harus dengan seizin pencipta apabila mengandung substansi yang dilindungi Hak Cipta serta telah lulus Copyright Matching Tool, memiliki konten yang telah ditonton selama 4000 jam dalam 12 bulan terakhir, negara pemohon merupakan negara yang terdaftar pada program monetisasi Youtube, patuh pada kebijakan monetisasi Youtube, dan menautkan pada akun Google Adsense.
| 26/IH/2021 | 26/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain