SINKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN
TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai faktor penyebab
terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19).
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yuridis
normatif pada penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum
primer dan sekunder. Sumber hukum primer merujuk pada Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun
sumber hukum sekunder merujuk pada buku karya Ni’matul Huda dan Nazriyah
berjudul Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kementerian selaku lembaga
yang melahirkan Peraturan Menteri harus melakukan sinkronisasi terhadap
peraturan peraturan perundang-undangan baik secara vertical maupun horizontal
dan pembuatannya mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya.
| 27/IH/2021 | 27/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain