Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

SANKSI PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH MURSALAH

No image available for this title
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai tindak pidana pemerkosaan
oleh anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pangeran Anak Jauhari al. Cebol Bin Martilan
yang terdapat dalam putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bkl dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Pamekasan. Skripsi ini bertujuan
untuk menjelaskan bagaimana sanksi terhadap pelaku pemerkosan yang dilakukan oleh anak
dibawah umur dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam khususnya dalam perspektif
teori maslahah mursalah, bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hakim, serta analisa
penulis mengenai putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bkl.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan
metode kepustakaan, yang mana penulis melakukan identifikasi dengan melakukan pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan
dengan objek kajian. Setelah data diperoleh, penulis menganalisis secara yuridis normatif data
yang diperoleh terhadap objek kajian putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN
Bkl.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif pelaku
dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara
maksimal 12 (dua belas) tahun, namun karena pelaku masih dalam kategori anak, maka sesuai
sesuai dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku paling lama ½ (satu perdua)
dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sedangkan dalam Hukum Pidana
Islam, sanksi tindak pidana pemerkosaan bagi anak adalah dengan membayar mahar misil
terhadap korban. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan menurut perspektif teori maslahah
mursalah memiliki tujuan yang pertama bersifat relatif yakni menghukum pelaku tindak pidana
agar pelaku jera dan bertaubat, yang kedua, tujuan absolut yakni melindungi kemaslahatan
manusia dengan terpeliharanya berbagai kebutuhan dasar.
Ketersediaan
28/HPI/202128/HPI/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 60 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan