PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
SEBAGAI WUJUD KEADILAN RESTORATIF
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mekanisme mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi terlalu fokus pada pencarian subjek atau pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Peraturan mengenai perampasan aset sekarang ini mengalami kekosongan hukum dan tidak mengakomodir pergerakan hukum dimana korupsi semakin berkembang dan masif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan mencoba mengaitkan dengan keadilan restoratif.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membandingkan paradigma retributif yang terkandung dalam undang-undang tersebut dengan paradigma keadilan restoratif sebagai paradigma baru yang berkembang dengan menggunakan pendekatan filosofis (philosophy approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perampasan aset dari tindak pidana korupsi sudah tidak ideal lagi karena paradigma yang digunakan adalah retributif (pembalasan secara fisik), sehingga tidak dapat mengembalikan kerugian negara yang dilarikan oleh para koruptor, karena fakta di lapangan menunjukan kerugian negara akibat perbuatan para koruptor, hanya sebagian kecil yang bisa dikembalikan.
| 31/IH/2021 | 31/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain