PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
(Analisis Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Hki/Cipta/2018/
Pn-Niaga Sby)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah maraknya pelanggaran karya sinematografi yang dilakukan oleh beberapa pihak secara ilegal seperti yang terjadi pada perkara dalam Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Hki/Cipta/2018/Pn-Niaga Sby yang dapat merugikan seorang pemegang lisensi dari karya tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan hukum pemegang lisensi Hak cipta Dari Pelanggaran Hak Cipta dan untuk mengetahui analisis dasar pertimbangan dan putusan Hakim dalam sengketa Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Hki/Cipta/2018/Pn-Niaga Sby.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif dalam penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum primer dan sekunder. Adapun sumber hukum primer merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum dan teori hak kekayaan intelektual.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan tentang perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, permasalahan dalam putusan hakim pada putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Hki/Cipta/2018/Pn-Niaga Sby, majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian bentuk alat bukti yang digunakan dalam perkara ini ialah license agreement atas karya ciptaan yang dijadikan objek pelanggaran.
34/IH/2021 | 34/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 57 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain