KEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
(Analisis Perbandingan Antara Negara Indonesia Dengan Negara Prancis)
Studi ini menjelaskan permasalahan mengenai komparasi dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan yang terdapat di negara Indonesia dan negara Prancis. Yang dimana dalam komparasi tersebut, terdapat suatu persamaan dan perbedaan dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan juga di negara Prancis. Secara khusus, skripsi ini mendalami tentang suatu perbedaan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan antara negara Indonesia dengan negara Prancis.
Penelitian dalam skripsi ini merupakam penelitian hukum normatif yang menjadikan Undang-Undang serta putusan hakim sebagai objek kajian yang kemudian ditinjau dari aspek teoritis maupun berbagai instrumen hukum yang ada dalam negara Prancis maupun di Indonesia, terkait Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan Dewan Konstitusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di Indonesia terdapat dua lembaga yang melakukan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal inilah yang menjadi dasar dari komparasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dengan negara Prancis, yang dimana dinegara Prancis hanya dilaksanakan dengan satu lembaga saja, yaitu Dewan Konstitusi. Secara umum, perbedaan praktek Pengujian Konstitusionalitas tersebut mengandung berbagai aspek seperti aspek Kelembagaan, Prosedur dan sifat Putusannya. Dalam konteks kelembagaan, model Institusionalisasi khusus dengan membentuk lembaga tersendiri seperti Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Kemudian model ekstra pengujian dengan membentuk badan baru secara khusus tetapi berkarakter politik dan bukan merupakan badan peradilan, ini ditemukan di Prancis dengan Conseil Constitutionnel. Eksistensi lembaga Pengujian Konstitusionalitas berimplikasi pada aspek procedural dan bentuk pengujianya.
| 35/IH/2021 | 35/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain