PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP
KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA)
DALAM PERKARA PIDANA
(Studi Kasus: Perkara Nomor 98/Pid.Pra/2016/PN JKT.Sel)
Permasalahan penelitian dalam skripsi ini yaitu bagaimana proses pemberian ganti kerugian kepada korban salah tangkap dan kendala dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam eksekusi putusan hakim praperadilan mengenai ganti kerugian korban salah tangkap. Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses dalam pemberian ganti kerugian korban salah tangkap dan menemukan kendala dan hambatan dalam eksekusi putusan hakim praperadilan mengenai ganti kerugian korban salah tangkap. Secara khusus, skripsi ini mencoba mendalami aturan-aturan terkait yang berlaku. Di samping itu, skripsi ini juga mencoba membahas mengenai salah satu perkara korban salah tangkap dan proses ia memperjuangkan haknya untuk mendapat ganti rugi dengan melalui sistem praperadilan yang mana penetapan praperadilan Nomor 98/Pid.Pra/2016/PN JKT.Sel.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Melalui studi pustaka peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah menggunakan metode analisis isi.
Hasil penelitian peneliti menunjukkan bahwa lambatnya proses pencairan ganti rugi yang diberikan negara kepada korban salah tangkap. Tidak adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai siapa yang mengajukan permohonan ganti rugi dan terdapat perbedaan waktu pencairan ganti rugi dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.
| 36/IH/2021 | 36/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain