YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL SEBAGAI PERLUASAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENANGANI SENGKETA PERSAINGAN USAHA ERA GLOBALISASI DI INDONESIA
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai penggunaan prinsip ekstrateritorialitas di dalam menangani sengketa persaingan usaha era globalisasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan adanya revisi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang memuat perluasan pengertian pelaku usaha termasuk badan usaha asing sehingga memberi perluasan yurisdiksi kewenangan KPPU di dalam menangani sengketa persaingan usaha lintas negara.
Metode penelitian ini yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, dan makalah-makalah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 1999 belum mengatur secara spesifik kasus persaingan usaha yang melibatkan badan usaha asing. Adapun doktrin Single Economy Entity sebagai pembelaan KPPU dalam menjatuhkan putusan yang melibatkan badan usaha asing bertentangan dengan prinsip badan hukum yang mengedepankan doktrin Separate Legal Entity.
| 41/IH/2021 | 41/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 81 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain