TANGGUNG JAWAB HUKUM PENERBIT UANG ELEKTRONIK TERHADAP KERUGIAN NASABAH PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DI BANK MANDIRI
Skripsi ini bertujuan untuk membahas tentang permasalahan tanggung jawab hukum penerbit kartu e-money terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah pengguna kartu e-money. Tanggung jawab hukum penerbit tersebut mengalami kekosongan hukum akibat mekanisme ganti rugi bagi penerbit yang tidak jelas sehingga kerap kali menciptakan ketidakpastian hukum bagi perlindungan nasabah pengguna kartu e-money. Hal ini menjadikan pihak penerbit seperti tidak memiliki tanggung jawab hukum. Secara khusus, skripsi ini mencoba melakukan komparasi hukum untuk membuktikan secara kualitas bahwa mekanisme ganti rugi dan tanggung jawab ini belum komprehensif, salah satunya dengan Undang- Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Disamping itu skripsi ini juga membahas tentang ganti rugi kerugian yang dialami nasabah bank mandiri akibat mekanisme ganti rugi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 belum komprehensif dalam pengaturannya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Melalui studi pustaka ini peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah menggunakan metode analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelenggara Uang Elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika kerugian yang dialami karena kesalahan pengguna nya. Mekanisme penggantian kerugian ini hanya bisa dilakukan jika kesalahan yang timbul dari penerbit. Terbukti tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mana seharusnya hak konsumen dikedepankan.
| 42/IH/2021 | 42/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain