Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

“IZIN POLIGAMI SETELAH PERNIKAHAN SIRRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 0110/PDT.G/2015/PA.LBT)”

No image available for this title
Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam hal penerapan izin poligami setelah pernikahan siri putusan Nomor 0110/Pdt.G/2015/PA.Lbt ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Limboto, pendekatan yang penulis gunakan normatif doktriner, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka. Metode menganalisisnya menggunakan metode analisis deskriftif.
Pada putusan nomor 0110/Pdt.G/2015/Pa. Lbt, dinyatakan dalam pertimbangannya, Hakim menolak untuk memberikan izin poligami dikarenakan alasan Pemohon untuk mengajukan Poligami tidak kuat. Dalam putusan tersebut Pemohon mengambil alasan sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2), angka 3, yaitu “istri tidak dapat melahirkan keturunan” bukan mengambil alasan pada angka 1, yaitu “istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri”. Kemudian dalam pertimbangan Majelis Hakim selanjutnya, Kekhawatiran Pemohon akan terjerumus kepada hal-hal yang melanggar hukum Islam tidak berdasar, sebab pada kenyataanya mereka sudah menikah 3 bulan yang lalu, secara siri, tanpa pencatatan.
Penolakan Hakim terhadap izin poligami jika ditinjau dari hukum Islam (fiqh) telah disepakati oleh para ulama bahwasannya syarat untuk melangsungkan poligami adalah jumlah istri tidak boleh melebihi dari empat, suami harus berlaku adil dan mampu mencukupi nafkah bagi keluarganya. Dengan terpenuhi syarat tersebut, putusan nomor 0110/Pdt.G/2015/Pa.Lbt tidak sejalan dengan kaidah fiqh dan pendapat para ulama. Demikian pula, kalau dilihat dari segi kemaslahatan, pernikahan kedua ini nampak lebih manfaat bagi semuanya, sebab penghasilan pemohon dianggap cukup untuk berpoligami, sehari-hari pemohon bekerja dan tinggal di satu kota dengan calon istri kedua, jauh dari tempat tinggal termohon, dan termohon memberi izin terhadap pemohon untuk berpoligami. Majelis Hakim dalam kasus ini hanya melihat dari segi hukum acaranya saja, tidak melihat dari hukum Islam dan kemaslahatan.
Ketersediaan
43/IH/202143/IH/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 58 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan