PUTUSAN PENGADILAN DIBAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP TERDAKWA ATAS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Kds)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana pencabulan yang menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Kds. Dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 82 ayat (1) dijelaskan bahwa barangsiapa yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun. Pada putusan pengadilan negeri kudus nomor 144/Pid.Sus/2019/PN. Kds. menjatuhkan hukuman dibawah minimum yaitu pidana 2 tahun penjara,
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskripsi analisis, dan pendekatan yang digunakan normatif yuridis yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) menggunakan hukum positif di Indonesia dan pendekatan konsep (conseptual approach), dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, yaitu melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, skripsi, tesis, jurnal hukum, kamus hukum dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan, pada putusan nomor 144/Pid.Sus/2019/PN. Kds. Penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim dibawah ancaman pidana minimum khusus . Hakim menggunakan Pasal 82 ayat (1) UUPA namun dalam pemberian sanksi tidak sesuai dengan rumusan yang ada dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) yang mana ancaman minimal hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun.
| 45/IH/2021 | 45/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain