PERMASALAHAN FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL DI INDONESIA
Skripsi ini bertujuan untuk mendalami dan menganalisis permasalahan
Fintech P2P lending di Indonesia, khususnya Fintech P2P lending ilegal yang
memiliki banyak masalah dan kasus seperti melakukan tindakan intimidatif,
mengakses kontak dan membobol data pribadi, selain itu penelitian ini juga
mencoba menganalisis upaya penguatan regulasi yang harus dilakukan, yakni
dengan mengesahkan Undang-Undang.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dan studi kasus yang menjelaskan mengenai permasalahan
fintech ilegal di Indonesia dalam peraturan otoritas jasa keuangan. Pendekatan
kasus (case approach) dalam penelitian ini dilakukan dilakukan dengan cara
mengambil beberapa contoh kerugian nasabah pengguna Fintech P2P Lending
ilegal atau pencurian data pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Fintech P2P Lending
selain membawa manfaat juga terlalu banyak menimbulkan beberapa problematika,
yaitu maraknya Fintech P2P Lending ilegal, suku bunga yang tinggi, dan perlakuan
intimidasi serta penagihan dengan cara mengancam. Untuk Upaya penguatan
regulasi Fintech P2P Lending di Indonesia adalah dengan cara segera mengesahkan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah memberikan sanksi yang
tegas dan dituangkan ke dalam regulasi setingkat Undang-Undang untuk Fintech
P2P Lending ilegal, dan harus segera mengesahkan mengesahkan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi. Selain itu mengingat dengan kemajuan zaman yang
semakin canggih dengan perkembangan bisnis secara fintech.
| 46/IH/2021 | 46/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xi, 116 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain