MAKNA PAHAM LAIN DALAM
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
(Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVI/2018)
Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tepatnya pada pasal 59. Terdapat penambahan frasa “atau paham lain” pada penjelasan pasal 59 angka (4) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan yang mengandung kemultitafsiran atau ketidakjelasan, yang rentan digunakan secara subjektif oleh pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang diduga menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan frasa “atau paham lain” tersebut dapat mengancam hak kebebasan berpendapat dan berserikat bagi organisasi kemasyarakatan.
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan makna dan maksud dari frasa “atau paham lain” yang tidak boleh digunakan oleh organisasi kemasyarakatan menurut pasal 59 angka (4) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap frasa jenis-jenis paham lain yang digunakan oleh organisasi kemasyarakatan, dan dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang meneliti aturan-aturan hukum seperti undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan hukum lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan frasa “atau paham lain” adalah paham atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila selain ateisme dan komunisme/marxisme-leninisme, yaitu radikalisme-terorisme dan separatisme. Selain itu, frasa “atau paham lain” ditafsirkan sebagai paham-paham apa pun yang bertujuan untk mengganti Pancasila sebagai norma filosofi negara, maka paham tersebut harus dilarang. Terkait dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan pasca penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi, organisasi kemasyarakatan akan tetap ada selama tidak melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
| 47/IH/2021 | 47/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain