PEMBATALAN KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM HAL PEMBERIAN IZIN PENYADAPAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/ PUU-XVII/2019 DALAM PERSPEKTIF EFEKTIFITAS HUKUM
Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah kewenangan dalam hal pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/ PUU-XVII/2019 dalam prespektif efektifitas hukum dan sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan agar setiap orang memahami kedudukan serta urgensi Dewan Pengawas KPK setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PUU-XVII/2019 dalam konsep efektiftas hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif pada penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer merujuk pada Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan MK Nomor 70/ PUU-XVII/2019, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . Adapun sumber hukum sekunder merujuk pada buku karya Soerjono Soekanto yang berjudul Faktor penegakan Hukum dan buku karya Romli Atmasasmita yang berjudul sistem peradilan pidana kontemporer.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai pertimbangan hakim, bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan pro justitia. Lalu Dewan Pengawas KPK bukan merupakan aparat penegak hukum, sehingga tidak sesuai dengan efektifitas hukum dalam faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor hukum. Serta tidak termasuk di dalam komponen sistem peradilan pidana dan melanggar konsep sistem peradilan pidana.
| 48/IH/2021 | 48/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain