ULTRA PETITA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 111/PID.SUS/2017/PNSAG)
Permasalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai ketidakadilan hakim
dalam memutuskan suatu perkara terhadap Putusan Nomor :
111/Pid.Sus/2017/PnSag yang menjadi obyek penelitian ini. Hakim memberikan
putusan melebihi tuntutan jaksa yang sangat terang tercantum dalam surat
dakwaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan mengkomparasikan
aturan hukum dan prinsip keadilan. Secara khusus skripsi ini mencoba mendalami
tentang penerapan hukum dalam perkara Putusan Nomor :
111/Pid.Sus/2017/PnSag dalam perkara penggunaan narkotika jenis ganja untuk
pengobatan.
Metode Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis artinya
penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan hukum oleh aparat/ahi
hukum pada suatu kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan zat terlarang jenis
ganja untuk orang lain dalam keperluan medis. Namun, sangat disayangkan dalam
persidangan sama sekali tidak dihadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan
terkait dengan kemanfaatan ganja.
Berdasarkan hasil penelitian putusan hakim juga telah sejalan dengan
Putusan MA No. 68 K/Kr/1973 dan No. 47 K/Kr/1956, dua putusan yang lahir
sebelum era KUHAP, yang menyatakan bahwa putusan harus sesuai dengan
dakwaan dan tuntutan. Terdapat Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim bebas dalam menentukan
putusan, namun perlu dicermati bahwa kata bebas adalah bebas yang sifatnya
terbatas dan harus tetap berpijak pada norma-norma dan ketentuan yang berlaku.
Hakim juga telah sesuai dalam menerapkan asas legalitas yang berlaku.
| 49/IH/2021 | 49/IH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 61 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain