Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN OLEH MARKET LEADER DALAM KONTEKS HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI ATAS PUTUSAN KPPU NOMOR 6/KPPU-L/2004 DAN NOMOR 14/KPPU-L/2015)

No image available for this title
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai perbedaan penafsiran hukum yang tedapat dalam putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2004 dengan Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015 terkait penyalahgunaan posisi dominan. Dalam kedua putusan tersebut terdapat persamaan terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukkan market leader, Sehingga setiap unsurnya tidak ada yang membedaan. Namun, di dalam putusan KPPU terdapat perbedaan penafsiran hukum antara putusan satu dengan yang lainnya. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran hukum oleh Majelis Komisi dan dampak apakah yang akan timbul dalam hukum persaingan usaha.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif pada penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer pada penelitian ini mencangkup kepada putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2004 dengan Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015. Adapun sumber hukum sekunder merujuk kepada buku-buku yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha, hukum bisnis, skripsi atau jurnal.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perbedaan penafsiran hukum yang dilakukan oleh Majelis Komisi dalam putusan KPPU Nomor 06/KPPU- L/2004 dengan Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015 adalah terdapat pergeseran dalam pengkategorian konsumen dan pelanggan dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999. Pergeseran tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor seperti masuknya ilmu atau pengetahuan baru, masukya ahli baru, semakin meningkatnya kualitas sdm dibidang hukum persaingan usaha serta terjadinya perubahan kondisi dalam masyarakat. Kemudian akan menimbulkan dampak dalam iklim persaingan usaha seperti ketidakpastian hukum, timbul atau munculnya hukum baru dan akan menimbulkan hak atau kewajiban baru bagi setiap subjek yang terlibat dalam hukum persiangan usaha.
Ketersediaan
50/IH/202150/IH/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 74 hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan