PEMBATALAN KONTRAK SECARA SEPIHAK OLEH PT LAZADA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai banyaknya pembatalan sepihak yang dilakukan platform marketplace Lazada yang dampaknya menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pembatalan yang dilakukan oleh Lazada bukan tanpa alasan namun memiliki faktor-faktor yang melatarbelakangi sehingga terjadi pembatalan sepihak tersebut. Lazada kemudian memberikan ganti rugi berupa voucher kepada konsumen namun hanya dapat digunakan di platform Lazada sehingga konsumen memiliki keterbatasan menggunakan haknya tersebut. Pembatalan sepihak oleh Lazada dalam penelitian ini ditinjau dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan agar konsumen dapat memahami adanya faktor yang menyebabkan suatu pesanan dibatalkan dan mendapatkan pertanggungjawaban dari Lazada yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif dengan tipe penelitian library research (studi kepustakaan) dengan metode penelitian yuridis normatif. Untuk referensi utama yang digunakan dalam studi adalah Perundang-Undangan, wawancara dengan konsumen Lazada, serta perjanjian baku Lazada.
Hasil dari penelitian ini terdapat faktor-faktor dalam pembatalan sepihak yang dilakukan yaitu isi dari perjanjian baku, ketersediaan produk, pengiriman, dan perilaku konsumen. Pembatalan sepihak ini dinilai melanggar hak konsumen dan kewajiban Lazada sebagai pelaku usaha jika ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum yang terjadi atas pembatalan sepihak tersebut, Lazada memberikan ganti rugi berupa voucher kepada konsumen namun hanya dapat digunakan di platform Lazada.
| 52/PMH/2021 | 52/PMH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 93 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain