PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMEGANG SAHAM DALAM PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL
Penerapan tanggung jawab terbatas (limited liability)
pada Perseroan Terbatas selalu menjadi hal yang utama untuk Pemegang Saham
dan organ perseroan. Pribadi tidak diikutsertakan pertanggungjawabannya secara
ketika terjadi suatu kerugian Perseroan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat
Organ Perseroan dan/atau pemegang saham yang melewati batas tanggung jawab
terbatas sehingga diterapkannya Piercing the Corporate Veil yang menyebabkan
adanya pertanggungjawaban pribadi dari Organ Perseroan atau Pemegang saham.
Hal tersebut sebagaimana perkara penerapan PCV dalam Putusan Putusan Nomor
96/PDT.G/PN.JKT.SEL. Pada Putusan a quo, penerapan PCV dilakukan karena
pemegang saham yang hanya berjumlah dua orang merupakan rangkap jabatan
sebagai direksi dan komisaris tanpa ada individu lain yang mengisi posisi tersebut.
Skripsi ini bertujuan untuk untuk memahami ketentuan hukum mengenai
tanggung jawab perseroan terbatas menurut peraturan perundang-undangan dan
pertanggungjawaban hukum organ perseroan terbatas ketika terjadinya Piercing
The Corporate Veil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah normatif dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum lainnya berupa kepustakaan seperti
halnya buku-buku, karya ilmiah, dan laporan penelitian. Hasil penelitian
menyimpulkan, Pertama Pertanggungjawaban hukum Para Tergugat dalam hal
ditetapkannya atau tidak Piercing the Corporate Veil dalam pertimbangan dan
amar majelis hakim dalam Putusan Nomor 96/PDT.G/PN.JKT.SEL yaitu
mengharuskan adanya tanggung jawab secara tanggung-renteng. Kedua,
Perseroan Terbatas sebagai entitas hukum tersendiri yang terpisah dari pemegang
saham dan organ-organ yang menjalankannya seharusnya memiliki
pertanggungjawaban tersendiri dan tidak dapat diintervensi dalam aktivitasnya.
Dengan demikian pemegang saham tidak dapat bertanggungjawab secara pribadi
atas tindakan perseroan terbatas
| 01/IH/2022 | 01/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain