PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH DALAM SERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING) AKIBAT ULAH
MAFIA TANAH DI KECAMATAN PAGEDANGAN
(Studi Putusan Nomor 471/Pid/2020/PT.DKI)
Penelitian ini mejelaskan mengenai perlindungan hukum yang diberikan untuk pemegang hak atas tanah dalam sertifikat ganda (overlapping) yang terjadi akibat ulah mafia tanah di Kecamatan Pagedangan berdasarkan Putusan Nomor 471/Pid/2020/PT.DKI. Tujuan penelitian ini untuk memecahkan permasalahan tentang penyelesaian mengenai sertifikat ganda (overlapping) pada Kecamatan Pagedangan. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai perlindungan yang diberikan kepada pemilik Hak Atas Tanah akibat ulah dari mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pagedangan. Penyelesaian sertifikat ganda akibat ulah mafia tanah di Kecamatan Pagedangan melalui Putusan Pengadilan DKI Nomor 471/Pid/2020/PT.DKI.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menemukan jawaban yang terkait dalam perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah dalam sertifikat ganda melalui pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach) dan juga melalui pendekatan konseptual (Case Appoarch).
Hasil dari penelitian pada Skripsi ini menyimpulkan bahwa dapat terjadinya sertifikat ganda (overlapping) di Kecamatan Pagedangan pada Putusan Nomor 471/Pid/2020/PT.DKI ini disebabkan dari beberapa sisi yaitu dari penjabat, mafia tanah, kantor pertanahan dan juga dari masyarakat. Akibat dari kesalahan ini mengakibatkan sengketa tanah yang melanggar peraturan dari Undang-undang Pokok Agraria mengenai pendaftaran tanah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan menimbulkan sertifikat ganda juga meragukan kepastian hukum dalam perlindungan yang diberikan untuk Pemilik Hak Atas Tanah.
| 02/IH/2022 | 02/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain