PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEGIATAN TRANSAKSI
E-COMMERCE DENGAN SISTEM DROPSHIP BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
(Studi Kasus Pada Toko Nature Living ID)
Dalam sistem dropship pada transaksi e-commerce banyak menimbulkan permasalahan yang cenderung merugikan konsumen dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum, diantaranya terkait dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, ketidaktepatan waktu pada pengiriman barang dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Untuk itu, Peneliti mencoba untuk memahami dan melakukan analisa perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce dengan sistem dropship dan juga bentuk tanggung jawab dropshipper kepada konsumen apabila terjadi wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode yang bersifat normatif-empiris, serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan studi kasus (case study approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum dapat diwujudkan dalam transaksi e-commerce pada sistem dropship. Setiap pihak yang terlibat wajib menjalankan kewajiban masing-masing, yaitu pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Sedangkan kewajiban utama konsumen yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Adapun bentuk tanggung jawab dropshipper apabila terjadi wanprestasi yaitu berupa pengembalian barang (return) dan juga pengembalian uang (refund).
| 03/IH/2022 | 03/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain