Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561/KEP.874 – KESRA/2022 TENTANG KENAIKAN UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DENGAN MASA KERJA 1 (SATU) TAHUN ATAU LEBIH PADA PERUSAHAAN DI JAWA BARAT Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan

No image available for this title
Permasalahan dalam studi ini terdapat adanya disharmoni yang menyebabkan sengketa norma dengan peraturan diatasnya terkait terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874 – Kesra/2022 dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang isi dan kedudukan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874 – Kesra/2022. Untuk itu peneliti mencoba melakukan analisa terhadap Keputusan Gubernur tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat, dengan tujuan memberikan gambaran pokok permasalahan dan memberikan jalan keluar sengketa ini melalui upaya administrasi dan litigasi berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam penelitian ini menggunakan penelitian jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan statue approach adapun metode dalam pengumpulan data adalah menggunakan studi kepustakaan, serta menganalisis bahan hukum lain terkait masalah penelitian. Dalam analisis data menggunakan metode analsis data secara deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874 – Kesra/2022 tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat adanya sengketa norma dengan peraturan diatasnya yang mana melanggar asas hukum yaitu Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori Keputusan Gubernur tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat, sangat merugikan pengusaha khusunya di Jawa Barat akibat Keputusan Gubernur tersebut. Pihak yang dirugikan tersebut bisa menggunakan jalur hukum melalui PTUN dengan upaya administrasi dan litigasi, untuk membatalkan secara hukum Keputuasan Gubernur tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat.
Ketersediaan
04/IH/202104/IH/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 84 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan