PARATE EKSEKUSI HAK ATAS TANGGUNGAN DEBITOR PAILIT DALAM PERJANJIAN BACK TO BACK
Studi Putusan Pengadilan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kepailitan merupakan sita umum terhadap kekayaan Debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Pada Kreditor Preferen skala prioritas merupakan yang pertama karena sesuai dengan KUH Perdata, UU Pajak, UU Ketenagakerjaan dan UU Perpajakan, negara dan pekerja dari suatu Perusahaan Debitor wajib dipenuhi lebih dahulu. Skala prioritas selanjutnya adalah Kreditor Separatis yang didahulukan setelah Kreditor Preferen karena memiliki jaminan atau agunan terhadap perjanjian tersebut serta dapat mengeksekusi secara langsung dan skala prioritas yang terakhir adalah Kreditor Konkuren. Namun, terjadi ambivalensi ketika Kreditor Separatis yang memiliki agunan tersebut dalam proses kepailitan, memiliki batas waktu dalam melakukan eksekusi sebagaimana UU Kepailitan dan PKPU karena telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh karenanya, berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang akan peneliti lakukan terbagi menjadi tiga hal. Pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pailit debitor dalam putusan nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang terikat dalam perjanjian kredit modal kerja kerjasama operasional (KSO). Kedua, Bagaimana tinjauan yuridis terhadap eksekusi hak tanggungan yang dimuat dalam perjanjian kredit modal kerja kerjasama operasional (KSO).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum lainnya berupa kepustakaan seperti halnya buku-buku, karya ilmiah, dan laporan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan Kreditor yang memegang agunan atau jaminan guna melakukan eksekusi terhadap barang jaminan berupa sertifikat tanah dan deposito dalam perkara pailit dalam putusan a quo dengan mengacu ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, terdapat tumpang tindih dengan prinsip-prinsip parate eksekusi sebagaimana KUHPerdata, UU Hak Tanggungan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menganut konsep parate eksekusi karena ketika telah insolven, Kreditor Separatis hanya memiliki waktu dua bulan untuk menjualnya.
| 06/IH/2022 | 06/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain