Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PARATE EKSEKUSI HAK ATAS TANGGUNGAN DEBITOR PAILIT DALAM PERJANJIAN BACK TO BACK Studi Putusan Pengadilan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

No image available for this title
Kepailitan merupakan sita umum terhadap kekayaan Debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Pada Kreditor Preferen skala prioritas merupakan yang pertama karena sesuai dengan KUH Perdata, UU Pajak, UU Ketenagakerjaan dan UU Perpajakan, negara dan pekerja dari suatu Perusahaan Debitor wajib dipenuhi lebih dahulu. Skala prioritas selanjutnya adalah Kreditor Separatis yang didahulukan setelah Kreditor Preferen karena memiliki jaminan atau agunan terhadap perjanjian tersebut serta dapat mengeksekusi secara langsung dan skala prioritas yang terakhir adalah Kreditor Konkuren. Namun, terjadi ambivalensi ketika Kreditor Separatis yang memiliki agunan tersebut dalam proses kepailitan, memiliki batas waktu dalam melakukan eksekusi sebagaimana UU Kepailitan dan PKPU karena telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh karenanya, berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang akan peneliti lakukan terbagi menjadi tiga hal. Pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pailit debitor dalam putusan nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang terikat dalam perjanjian kredit modal kerja kerjasama operasional (KSO). Kedua, Bagaimana tinjauan yuridis terhadap eksekusi hak tanggungan yang dimuat dalam perjanjian kredit modal kerja kerjasama operasional (KSO).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum lainnya berupa kepustakaan seperti halnya buku-buku, karya ilmiah, dan laporan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan Kreditor yang memegang agunan atau jaminan guna melakukan eksekusi terhadap barang jaminan berupa sertifikat tanah dan deposito dalam perkara pailit dalam putusan a quo dengan mengacu ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, terdapat tumpang tindih dengan prinsip-prinsip parate eksekusi sebagaimana KUHPerdata, UU Hak Tanggungan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menganut konsep parate eksekusi karena ketika telah insolven, Kreditor Separatis hanya memiliki waktu dua bulan untuk menjualnya.
Ketersediaan
06/IH/202206/IH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 65 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan