TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
DI MEDIA SOSIAL DARI ASPEK PENEGAKAN HUKUM
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peradilan pidana ujaran kebencian dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Putusan-Putusan Pengadilan tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial serta memahami putusan majelis hakim yang memenuhi unsur terhadap kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, dengan tujuan mengeksplorasi dan mendeskripsikan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan. Menggunakan pendekatan yuridis untuk mengeksplorasi penerapan hukum oleh majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumen dengan membaca isi dokumen.
Hasil penelitian ini ialah Ketentuan peraturan pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di media sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310 dan Pasal 311, tentang pelanggaran terkait ujaran kebencian terhadap individu, kelompok atau organisasi. Kemudian ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yaitu Pasal 27 Ayat (3), Pasal 45 Ayat (3) Pasal 28 Ayat jis. Pasal 45A Ayat (1) dan (2), Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sanksi yang dijatuhkan pengadilan memiliki kekuatan mengikat. Hakim menjatuhkan vonis putusan berupa pidana denda, pidana penjara dan pidana lainnya. Rata-rata sanksi yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum.
09/IH/2022 | 09/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
vi, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain