PENEGAKAN HUKUM PENANGANAN COVID-19 DI INDONESIA
Studi Kasus Putusan Pengadilan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19
Skripsi ini membahas tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 pada rentan tahun 2020-2021. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan studi kasus putusan-putusan pengadilan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk memamahi bentuk tindak pidana yang diatur dalam peraturan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan untuk memahami mekanisme pemeriksaan perkara dalam putusan-putusan pengadilan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis yaitu penelitian yang difokuskan untuk menelaah penerapan kaidah atau norma hukum, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan studi kasus (case approach). Metode pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen.
Hasil penelitian ialah pertama peraturan perundang-undangan terkait pencegahan penanganan Covid-19 meliputi peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya. Peraturan Perundang-undangan yang digunakan diantaranya Undang-undang Dasar 1945 sebagai payung hukum yang bersifat konstituen, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, KUHP, dan peraturan pelaksana baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri serta Peraturan Daerah sebagai peraturan pelaksana tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kedua bentuk tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut yaitu tidak menuruti perintah pegawai negeri yang bertugas berdasarkan undang-undang, menghalangi penaggulangan wabah, pelanggaran penyelenggaraan karantina kesehatan, pelanggaran masker, pelanggaran berkerumun pelanggaran penyediaan Sarana dan Prasarana sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ketiga mekanisme pemeriksaan perkara pidana sistem peradilan di Indonesia dalam putusan terkait pelanggaran protokol kesehatan dibagi menjadi 3 jenis yaitu pemeriksaan perkara biasa, pemeriksaan perkara khusus dan pemeriksaan perkara cepat. Keempat Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan ancaman pidana yang dituntutkan. Hal ini membuktikan bahwa dalam pemidanaan terhadap pelanggaran protokol kesehatan menggunakan teori gabungan
11/IH/2022 | 11/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 62 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain