KEPASTIAN HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN PADA PENDERITA AMBIGOUS GENITALIA DI INDONESIA
Studi ini menjelaskan terkait permasalahan terkait Kepastian Hukum Perubahan Jenis Kelamin Pada Penderita Ambigous Genitalia di Indonesia. Permasalahannya terkait dengan pertimbangan hakim di pengadilan dalam memeriksa dan mengabulkan perubahan jenis kelamin, dan kepastian hukum menjamin hak pelaku ganti jenis kelamin untuk melakukan perubahan status jenis kelamin pada identitas kependudukan, sehingga seseorang yang melakukan perubahan jenis kelamin mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumentasi. Melalui studi dokumentasi ini peneliti mengumpulkan berbagai data dari berbagai macam sumber untuk diolah dengan hasilnya yang disajikan dalam bentuk narasi.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan terkait implikasi dari perubahan jenis kelamin, kepastian hukum perubahan jenis kelamin serta pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 581/Pdt.P/2017/PN.Tng dalam kasus perubahan jenis kelamin. Dalam hal ini untuk mempertimbangkan permohonan,maka hakim merujuk pada Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. Serta dalam hal ini, hakim juga didasarkan pada keterangan ahli yang dibuktikan dengan keterangan saksi ahli yang diberikan oleh dokter dan keterangan psikologis yang diberikan oleh orang tua dan kerabat pemohon. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 bahwa pemohon yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah mempunyai kepastian hukum dan berhak untuk mendapatkan perubahan status jenis kelamin di Instansi Pelaksana yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut.
| 13/IH/2022 | 13/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
v, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain