PROBLEMATIKA MASA JABATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN ASAS NEMO JUDEX IN CAUSA SUA
Skripsi ini membahas tentang adanya perbedaan penerapan asas nemo judex in causa sua dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan eksistensi dirinya terkhusus dalam hal masa jabatan hakim konstitusi. Skrispi ini bertujuan untuk membahas problematika masa jabatan hakim konstitusi yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 96/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Putusan Nomor 049/PUU-IX/2011 perihal pengujuan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Peneliti menggunakan Asas nemo judex in causa sua dalam menganalisis beberapa putusan tersebut. Bahwa terdapat sebuah problematika yang cukup dalam penerapan asas nemo judex in causa sua.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), konseptual (Conceptual Approach) dan perbandingan kasus (Case Approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metoda pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hal pengujian pasal yang berkaitan dengan eksistensi mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan rumpun jabatan, masih belum ada standardisasi yang jelas dalam penerapan asas nemo judex in causa sua sehingga menimbulkan inkonsistensi putusan. Hal ini dibuktikan dengan 3 putusan yang memiliki variable yang sama dalam rumpun jabatan namun berbeda dalam logika hukum penerapan asas tersebut.
| 82/IH/2022 | 82/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ii, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain